Syarat Kelulusan Peserta Didik Tahun 2022

 Sesuai Surat Edaran mendikbud nomor 1 tahun 2021, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

  1. menyelesaikan program pembelajaran di masa pendemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • penugasan
  • tes secara luring atau daring
  • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

0 Komentar