Sesuai Surat Edaran mendikbud nomor 1 tahun 2021, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- menyelesaikan program pembelajaran di masa pendemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- penugasan
- tes secara luring atau daring
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
0 Komentar