Penjaringan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022

Penjaringan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui 2 Pilihan: Online dan Datang ke sekolah (dengan catatan Menggunakan Protokol Kesehatan)

Link PPDB Online : Akan Aktif tanggal 20 Februari 2021

Persyaratan :

1. Mengisi Formulir (KLIK DISINI!)

2. Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 50.000,-

3. Fotokopi Akte Kelahiran

4. Pasfoto 3x4 sebanyak (3 lembar)

5. Fotokopi Sertifikat Prestasi SD Kelas 4,5,6(Jika Ada)

6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

7. Fotokopi Kartu NISN/ Surat Keterangan dari Kepala SD

0 Komentar