Penjaringan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui 2 Pilihan: Online dan Datang ke sekolah (dengan catatan Menggunakan Protokol Kesehatan)
Link PPDB Online : Akan Aktif tanggal 20 Februari 2021
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir (KLIK DISINI!)
2. Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 50.000,-
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Pasfoto 3x4 sebanyak (3 lembar)
5. Fotokopi Sertifikat Prestasi SD Kelas 4,5,6(Jika Ada)
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
7. Fotokopi Kartu NISN/ Surat Keterangan dari Kepala SD
0 Komentar